Istirahat Melahirkan Tetap Dapat THR


Istirahat Melahirkan Tetap Dapat THR

“Pekerja yang sedang cuti melahirkan saat Hari Raya keagamaan, dapat THR nggak sih?” 🤔

Tidak perlu khawatir, Rekanaker! Hak THR saat cuti melahirkan sudah dijamin oleh negara. 😊

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan hak bagi Pekerja/Buruh yang sudah bekerja (secara terus menerus) selama 1 bulan atau lebih.

Jadi, pemberian hak THR ini bukan didasarkan pada kehadiran atau prestasi, melainkan pada masa kerja. Oleh karena itu, ketidak-hadiran selama menjalani hak cuti hamil dan melahirkan tidak mengurangi hak THR, asalkan masa kerja yang bersangkutan telah mencapai lebih dari 1 bulan.

Yuk, kita pastikan semua Rekanaker tahu tentang hak THR saat cuti melahirkan. Bagikan informasi ini sekarang! 📣🤰

#Kemnaker #THR #TunjanganHariRaya #HakTHR #CutiMelahirkan #THR2024 #TaatAturanBayarTHR #THRLancarLebaranBersinar

Sumber IG : kemnaker