Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Ancaman Hukuman Pelaku Tabrak Lari dan Tabrakan

0 comments 2024-08-12 06:54:48   Tags: Transportasi

Ancaman Hukuman Pelaku Tabrak Lari dan Tabrakan

Kecelakaan di jalan bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Apalagi, jika kita memilih untuk kabur dan meninggalkan korban tanpa pertolongan.

Yuk, ketahui apa saja konsekuensi hukum yang bisa menjerat pelaku tabrak lari dan tabrakan!

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas:

- Dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang 

pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000

- Dengan korban luka berat

pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000

- Mengakibatkan orang lain meninggal dunia

pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000

Pelaku Tabrak Lari

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian negara republik indonesia terdekat tanpa alasan yang patut 

“pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000”

#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #Tabrakan #TabrakLari #Pidana #Hukuman #LaluLintas #KominfoNewsroom

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon