Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

BPOM Temukan 2 Juta Obat Tradisional Mengandung BKO dan Kosmetik Berbahaya

0 comments 2023-12-16 09:28:54  

 

Yth. Bapak/Ibu,

Berikut kami sampaikan Siaran Pers “Temuan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Mengandung BKO serta Kosmetik Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya Tahun 2023” yang diunggah pada Tanggal 10 Desember 2023 dan dapat diakses melalui https://www.pom.go.id/siaran-pers/temuan-obat-tradisional-dan-suplemen-kesehatan-mengandung-bko-serta-kosmetik-mengandung-bahan-dilarang-berbahaya-tahun-2023

Terima kasih atas perhatiannya.

Salam, 

Humas BPOM

@bpom_ri PUBLIC WARNING

#SahabatBPOM, BPOM temukan 51 item (satu juta pieces) obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan (SK) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan 183 item (1,2 juta pieces) kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode September 2022 hingga Oktober 2023. Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala BPOM, L. Rizka Andalusia pada Konferensi Pers Public Warning Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik yang digelar pada Jumat (08/12/2023) di kantor BPOM.

Total nilai keekonomian temuan OT dan SK mencapai lebih dari Rp39 miliar, sedangkan temuan kosmetik mencapai Rp42 miliar. Temuan ini tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan. Tak hanya temuan hasil pengawasan rutin, BPOM juga menindaklanjuti dan mengumumkan temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan di ASEAN melalui Post Market Alert System Brunei Darussalam, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Singapura, serta informasi yang dipublikasikan oleh otoritas pengawas obat dan makanan di Amerika Serikat, Kanada, dan Hong Kong.

Disaat yang sama, BPOM meluncurkan program Input Nomor Izin Edar BPOM Ketika Promosi (INTERAKSI). Program ini diharapkan memudahkan para pelaku usaha dalam melakukan permohonan saat melakukan promosi produknya dengan benar sesuai peraturan yang berlaku.

#BPOMRI

#PengawasanBPOM

#KinerjaBPOM

#HALOBPOM1500533

Sumber FB : Balai POM di Tarakan

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon