Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Komisi I DPRD Tarakan Peroleh Data Berbeda Soal Lahan Bandara

0 comments 2023-03-07 00:00:00  

TARAKAN – Dalam kegiatan rapat dengan pendapat di DPRD Tarakan, Selasa (7/3/2023), terdapat sajian data berbeda yang diterima oleh komisi I. Yaitu antara data BPN dan Bandara Juwata terkait sertifikat hak pakai, serta data pihak kelurahan dan Bandara Juwata terkait lahan di blok A yang kini sudah menjadi runway.

Pihak bandara menyampaikan terdapat total 238 hektare lahan yang menjadi kawasan bandara, sementara data sertifikat hak pakai BPN memiliki luasan yang berbeda.

“Kalau peta yang dipaparkan oleh BPN bahwa sertifikat hak pakai nomor 174 kurang lebih 107 hektare, sertifikat hak pakai nomor 175 itu kurang lebih 93 hektare. Tetapi di dalam penjelasan pihak bandara tadi bahwa ada 238 hektare yang menjadi kawasan bandara, jadi ini bertentangan dengan apa yang disampaikan BPN dengan bandara. BPN mengacu sertifikat hak pakai,” terang anggota Komisi I DPRD Tarakan, Edy Patanan.

Politikus PDIP itu juga menyebutkan, terdapat perbedaan data lainnya antara pihak kelurahan dan bandara, terkait lahan di blok A yang kini sudah menjadi runway. Data yang diterima dari pihak bandara menyebut terdapat 69,7 hektare lahan yang belum jelas, sementara data pihak kelurahan menyebut terdapat 95,2 hektare lahan garapan yang statusnya belum jelas, namun sudah menjadi runway.

“Ada 69,7 Hektare terdiri dari 33 orang yang di dalamnya belum bersertifikat, nah ini awalnya lahan yang dikelola oleh masyarakat, ini awalnya ada tambak, ada kebun, tetapi sudah menjadi landasan pacu bandara. Menurut data dari pihak kelurahan bahwa di dalam landasan pacu itu ada 95,2 hekter yang terdiri dari 42 orang. Sudah 2 orang yang dibayar total 7 hektare,” ujar Edy Patanan.

Edy Patanan juga mengatakan, saat ini berdasarkan sertifikat hak pakai yang dikeluarkan oleh BPN, hanya terdapat total 107 hektare dan 93 hektare lahan di blok B yang status lahannya sudah jelas.

“Apa yang disampaikan pihak bandara tadi tentunya proses lahan bandara yang berada di Blok A, akan segera dibentuk tim investigasi untuk menyelesaikan masalah lahan yang belum jelas. Kemudian sertifikat hak pakai nomor 174 dan 175, yang sudah dikeluarkan oleh BPN di Blok B. untuk blok C menurut pihak bandara bahwa akan dibangun Instrument Landing System (ILS),” pungkasnya. (fir)

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon