Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

RUU KIA Ibu Pekerja Bisa Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

0 comments 2024-06-12 07:13:23  


RUU KIA Ibu Pekerja Bisa Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (04/06/2024).

UU KIA yang baru saja disahkan DPR itu mengatur hak dan kewajiban ibu pekerja yang melahirkan.

Dalam aturan tertulis, Ibu hamil berhak cuti melahirkan selama 3 bulan yang bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja. Namun, dalam kondisi khusus seperti misalnya ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan maka ibu berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti menjadi total 6 bulan.

Berikut aturannya:

(4) Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja.

(5) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:

a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau

b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Begitupun bagi ibu yang mengalami keguguran, maka diberikam waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.

#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #UUKIA #Cuti #CutiMelahirkan #HakIbu #Pekerja #KominfoNewsroom

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon